Penulis : Rilis || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa isu dibebaskannya tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian oleh kepolisian, tidak benar alias hoax.
"Beredar di media sosial tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua tidak benar," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Argo menuturkan, sampai saat ini tersangka Alpin masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung.
"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ucap Argo.
Rencananya, penyidik akan melakukan rekontruksi kejadian penusukan pada Kamis 17 September 2020.
"Besok akan ada rekonstruksi, jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi," tutur Argo.
Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung.
Dia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul 'memperbaiki hati'. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com