Penulis : Andra Rawas || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Beredar informasi menghebohkan masyarakat terutama pengguna WhatsApp. Informasinya berisi peringatan, akan ada razia masker serentak dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi, terhadap masyarakat.
Isu yang beredar itu menyebutkan, razia akan dilakukan seluruh wilayah Indonesia. Sasarannya masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat berada di kantor, toko, bengkel dan warung-warung. Razia bakal melibatkan aparat dari polisi, Kejaksaan dan BPOM.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, saat dikonfirmasi, Selasa (26/01/2021), soal beredarnya informasi lewat media sosial WhatsApp itu, dia memastikan itu kabar bohong alias hoax.
“Informasi yang beredar, apalagi terkait Ditlantas Polda Jambi bahwa yang akan melaksanakan razia masker, itu tidak benar alias hoax,” tegas Kabid Humas.
Alumni Akpol 1997 ini, menambahkan, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 sekarang ini, adalah petugas dari aparat pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP didampingi personel dari TNI-Polri.
Untuk diketahui, dalam pesan berantai itu disebutkan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, saat berada di luar rumah akan langsung ditindak berupa denda.
“Tak main-main, sanksinya berupa denda uang sebesar Rp 250 ribu, tegas Kabid Humas.***
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com