Herman Herry : Dua Kali OTT, Bukti Tak Ada Upaya Pelemahan KPK

| Editor: Doddi Irawan
Herman Herry : Dua Kali OTT, Bukti Tak Ada Upaya Pelemahan KPK


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat









INFOJAMBI.COM — Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menegaskan, tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaan.





Sebagai negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.

Baca Juga: LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal





"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020).





Di satu sisi, aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. Tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hak Angket KPK, Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya





Ia menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK. Menurutnya dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) berturut-turut yang dilakukan KPK, membuktikan tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.





"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.





Terkait tudingan Wakil Pimpinan Komisi III, Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman Herry menegaskan, sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.





Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, menurutnya, UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.





“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” katanya.





Terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.





“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.





Herman Herry menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.





Sebagai Ketua Komisi III, Herman Herry menegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dlm melaksanakan proses penegakan hukum di KPK.





Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK.





"Adapun terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yg baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," kata Herman. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya