MUARATEBO – Anggota MPR RI, Saniatul Lativa, mengatakan, menghidupkan kembali GBHN yang telah dihapuskan 15 tahun lalu, merupakan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia.
MPR dijadwalkan akan menggelar sidang tentang amandemen kelima UUD NRI 1945 tahun 2017 mendatang, agendanya membahas kemungkingkan menghidupkan kembali GBHN.
"Jika GBHN hidup lagi, bisa dipertimbangkan menjadi pilar kelima. Karena kita saat ini punya empat pilar," ujar Saniatul Lativa, saat menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (5/12).
Menurut Saniatul Lativa, gagasan menghidupkan kembali GBHN, juga sejalan dengan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 lalu. Terkait hal itu, politisi Partai Golkar itu maka diperlukan amandemen kelima UUD NRI 1945, untuk penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun yang pasti, GBHN yang diperlukan tidak sama persis dengan GBHN yang pernah diberlakukan di masa Orde Baru.
Saniatul Lativa menambahkan, jika sidang MPR menyepakati perlunya mengembalikan GBHN, tentu GBHN itu dirumuskan berdasarkan tuntutan dan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini. Mengembalikan kembali GBHN akan memberi konsekuensi ketatanegaraan karena kedudukannya yang tidak sama dengan undang-undang.
"Ada wacana, jika GBHN kembali dihidupkan, MPR akan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal-hal itu dikembalikan kepada aspirasi yang berkembang, yang dihimpun dan dirumuskan bersama di MPR nanti. Hal-hal yang tidak sesuai di masa lalu tidak diambil," ujarnya.
Dengan model itu, sebagian besar elemen masyarakat sangat mengkhawatirkan inkonsistensi rencana pembangunan nasional, setiap kali presiden terpilih. Selain itu, dikhawatirkan terjadi ketidakselarasan rencana pembangunan antara pusat dan daerah. Hal-hal itulah yang sangat memperoleh perhatian serius masyarakat.
Namun Sani-panggilan akrab Saniatul Lativa, berpandangan apabila GBHN ingin dihidupkan harus disesuaikan dengan sistem demokrasi yang telah dianut.
“Hanya dengan cara itu, GBHN akan mendapat dukungan rakyat, karena rakyat juga diberi haknya,“ katanya.
Lebih jauh kata Sani, jika MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan bisa melahirkan haluan negara, maka keputusan itu akan berlaku untuk masa kepemimpinan MPR berikutnya.
“Ini untuk memastikan, keingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara semata-mata sebagai kebutuhan sistem ketatanegaraan,“ katanya. (infojambi.com/A)
Laporan : Bambang Subagio
Baca Juga: Sosialisasikan Empat Pilar Terus Rambah Universitas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com