SAROLANGUN — Calon Wakil Bupati Sarolangun pasangan nomor urut dua, Hilallatil Badri, tidak bisa memberikan hak suaranya, pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) Sarolangun, Rabu besok.
Hilal —panggilan akrab Hilallatil Badri— terdata memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jambi. Hal ini diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Ahyar.
"Iya, salah satu kandidat pasangan calon, atas nama Hilallatil Badri, tidak bisa memberikan hak suaranya karena ber-KTP Kota Jambi," kata Ahyar.
Sementara itu, untuk masyarakat Sarolangun yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Chatib Quzwein, Sarolangun, KPU mengutus petugas untuk memberikan hak suara.
"Di rumah sakit dan ruang tahanan polres serta polsek tidak ada TPS khusus. Petugas terdekat yang mendatangi pasien rawat inap dan para tahanan untuk memberikan hak suaranya. Mereka kami beri perhatian khusus,” kata Ahyar.
Berbeda dengan di Lapas Klas III Sarolangun. Pihak KPU menyediakan TPS khusus untuk para narapidana. Di lapas disediakan TPS khusus, yakni TPS 17 dengan jumlah pemilih 57 mata pilih.
Pihak KPU Sarolangun menghimbau para kandidat menginstruksikan tim pemenangan dan pendukungnya agar menurunkan atribut kampaye, karena sudah memasuki masa tenang.
"Masih banyak atribut kandidat yang masih terpasang di modil dan sepedamotor. Saya menghimbau para kandidat agar menurunkan segala atribut berupa sosialisasi atau mengajak," jelas Ahyar. (infojambi.com/DD)
Laporan : Rudi Ichwan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com