Hilallatil Badri Diperiksa Setelah Apif Firmansyah di Penjara

| Editor: Ramadhani
Hilallatil Badri Diperiksa Setelah Apif Firmansyah di Penjara
Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun. (foto : Arsip Infojambi)

INFOJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri duit yang diterima Apif Firmansyah selama menjadi orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Apif Firmansyah kini telah mendekam di balik jeruji gedung Merah Putih.

Hari ini, Jumat (12/11), KPK memeriksa 10 saksi untuk tersangka Apif, di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi. Termasuk Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri.

"Para saksi masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017/2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Sepuluh saksi, yakni Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada.

Lalu, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander.

Sekedar informasi, KPK mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11).

KPK menjelaskan Apif yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu, mendampingi Zola sejak maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2010.

Hingga Zola menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif mengurus semua keperluan Zola dengan meminta sejumlah uang haram dari para kontraktor di Provinsi Jambi.

Terkumpul sekitar Rp46 miliar untuk menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

(Editor: Rahmad)

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya