Hindari Kebocoran Anggaran, Rieke Dorong Benahi Data Peserta BPJS

Hindari Kebocoran Anggaran, Rieke Dorong Benahi Data Peserta BPJS

Reporter: TIM | Editor: Admin
Hindari Kebocoran Anggaran, Rieke Dorong Benahi Data Peserta BPJS
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (Ist)

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pembenahan data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) agar tak terjadi kebocoran anggaran dan salah sasaran dalam pemberian bantuan iuran. Ia mengaku keprihatin atas dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran (PBI) dengan data pesert BPJS.

"Tanpa perbaikan metodologi dan pengawasan ketat, program jaminan sosial nasional dapat kehilangan arah dari cita-cita konstitusi," ujar Rieke dalam Dialektika Demokrasi bertema 'Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan potensi peserta fiktif mencapai 51,5 juta jiwa, dengan kerugian negara sekitar Rp126 triliun per tahun. "Kalau datanya tidak benar, negara harus mengeluarkan uang untuk peserta fiktif. Ini bukan angka kecil. Jangan sampai uang rakyat berantakan hanya karena data yang tidak akurat, " ujar Rieke.

Rieke menyoroti banyak pekerja kehilangan pekerjaan namun belum otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta yang kehilangan pekerjaan berhak mendapatkan pembebasan iuran selama enam bulan.

Baca Juga: Kepala Desa se-Muarojambi Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Rieke juga menyinggung peran penting media dalam mengawal kebijakan publik, mengingat pada masa awal pembentukan BPJS pada 2011 lalu, media turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan memperjuangkan Undang-Undang BPJS sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kalau taak ada media, tak mungkin undang-undang BPJS bisa lahir. Waktu itu kami bahkan membentuk jaringan ‘pewarta pejuang’, bukan hanya kuli tinta, untuk ikut mengawal perjuangan jaminan sosial,” kenangnya seraya 

Baca Juga: Wajib Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rieke juga mengungkapkan  pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan Rp400 miliar untuk tahun 2025 dan alokasi Rp6 triliun untuk 2026, guna memperkuat sistem data dan pengawasan BPJS. Untuk itu, ia berharap Komisi IX DPR ikut mengawal proses tersebut agar tepat sasaran.

"Kami berharap semua pihak menjaga integritas data negara, terutama yang menyangkut hak rakyat miskin atas jaminan sosial. Saya tidak takut apa pun, kecuali jika data rakyat dipermainkan dan uang negara kembali berantakan. Mari kita kawal bersama,” tegasnya. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya