Hindari RUU PKS "Tabrakan" dengan RUU KUHP

| Editor: Wahyu Nugroho
Hindari RUU PKS "Tabrakan" dengan RUU KUHP


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM - Anggota DPR Taufiqulhadi mengatakan 
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibentuk dengan semangat perlindungan terhadap kaum perempuan dari kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Namun dalam perkembangan, banyak terjadi pro kontra dan polemik di seputar pembahasan RUU tersebut. Diantaranya mengenai defenisi di dalamnya, termasuk isu seputar liberalisasi, kelonggaran bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan lainnya. 





"Apabila RUU PKS tetap dipaksakan disahkan berpotensi bisa tabrakan dengan pasal-pasal lain termasuk dengan RKUHP. Jadi ini penting sekali untuk dilihat dan diperhatikan pembuat regulasi, RUU PKS sekarang jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP," kata Bambang Jakarta, Selasa (30/7/2019) 

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





Taufiq menjelaskan banyak sekali perbedaan yang perlu dicermati. Misalnya definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS yang arahnya semua kekerasan seksual bisa dikriminalisasi. 





Sedangkan dalam RKUHP lebih pada perlindungan bagi korban maupun pelaku dari amukan massa. Oleh karena itu, dia mengungkapkan banyak pihak termasuk dari Polisi yang sebetulnya keberatan dengan materi RUU PKS sementara ini.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





"Jadi saya berharap RUU PKS menunggu RKUHP disahkan. Atau sebagian pasal-pasal RUU PKS itu bisa dimasukkan secara simultan ke dalam RKUHP sebelum disahkan,” jelas Taufiqulhadi.





Sementara itu, anggota Panja RUU PKS, Diah Pitaloka mengatakan semangat RUU PKS sebenarnya melindungi perempuan dari kejahatan seksual. Ia mecontoh, kasus Baiq Nuril Makmum yang dipaksakan pelapor bisa dikenakan unsur pidana. 





Namun, ternyata tidak ada ruang di UU KUHP namun UU KUHP juga tidak melindungi kasus-kasus seperti Nuril. Akhirnya, Nuril dikenakan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).





"Jadi justru, RUU PKS ini lahir akibat tak diatur dalam RKUHP. Sehingga korban sulit mencari keadilan hukum,” katanya.





Diah menegaskan RUU PKS ada karena KUHP tidak mengatur sanksi pidana kekerasan dan pelecehan seksual tersebut. Apalagi pelecehan dan kejahatan seksual itu kini bisa dilakukan melalui media sosial (medsos).***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya