Hindari Tumpang Tindih Aturan, SKB Bakal Atur Dana Desa

| Editor: Muhammad Asrori
Hindari Tumpang Tindih Aturan, SKB Bakal Atur Dana Desa


Penulis : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran









INFOJAMBI.COM - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan pengaturan dana desa ini, sebaiknya dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) menteri terkait.





Pengaturan itu sebagai upaya untuk menghindari banyaknya peraturan maupun progran yang dikeluarkan sejumlah kementerian, ditingkat pusat tentang pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Heboh Surat Kades Menistakan Bupati





"Tumpang tindih aturan selain membuat bingung petugas di lapangan, juga menyebabkan penyerapan dana desa menjadi lambat dan tidak ada kesepahaman aparat penegak hokum, dalam mengusut penyimpangan penggunaan dana desa," kata Andreas, usai rapat konsultasi dengan BPK RI bersama dengan BAKN DPR, Pimpinan Komisi II, Komisi V, Komisi XI DPR RI, di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamsi (27/6/2019).





Menurut Andreas, nantinya SKB akan menjadi acuan lembaga terkait di pusat, antara lain kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Bappenas, Kementerian Keuangan, LKPP, lembaga kebijakan pengadaan Barang dan jasa, sampai aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Kejari Sarolangun Bidik Dana Desa





SKB akan menjadi acuan bagi Kades maupun petugas pendamping desa yang menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar per desa, untuk pelaksanaannya di lapangan.





"Jadi Kades tidak lagi bingung, karena ada keputusan Menteri PDT, ada Kemendagra sehingga kurang sinkron," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.





Sedangkan Anggota BAKN lainnya, Willgo Zainar, mengakui pelaporan dana desa mendapat perhatian utama BPK selaku auditor Negara, karena dianilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas negara.





"Persoalannya, apakah temuan BPK itu akibat mis-adminiastrasi atau karena memang ketidakpahaman Kades," ungkapnya.





Anggota XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini, mengatakan, berbagai persoalan pelaporan yang berdampak pada masalah hokum, tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.





"Akibatnya, sebagian Kades merasakan sangat kuatir dalam menggunakan dana desa, bahkan ada juga yang berpikir lebih baik, tidak ada lagi dana desa seperti ini, mending seperti dulu lewat pemerintah daerah," ujar Willgo.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya