Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Ketua Himpunan Kerukukan Tani Indonesia (HKTI), Provinsi Jambi menyambut positif atas terbitnya Permentan Nomor 01/Tahun 2018, tentang tambahan harga pembelian Pabrikan terhadap harga TBS (tandan buah sawit).
Permentan itu merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan petani sawit.
Menurut Usman Ermulan, tak seimbangnya harga produksi dan harga jual TBS, membuat petani kelapa sawit selama ini merugi. Jika pada Pemerintahan sebelumnya, hanya buah sawit yang memiliki nilai ekonomis. Namun dalam Permentan itu juga memasukkan komponen cangkang buah sawit memiliki nilai jual.
“Kami HKTI Jambi, menyambut baik Permentan Nomor 01/Tahun 2018 dan kami yakin petani sawit akan menyambut gembira karena TBS yang disetor ke pabrik akan naik harganya dari biasanya yang ditetapkan oleh dinas Perkebunan,“ kata Usman Ermulan, di Jakarta, Senin (26/2).
Tentu dengan demikian kata Usman, TBS disamping kriteria lain, saat ini nilai ekonomi TBS bertambah. Ditetapkannya nilai cangkang buah sawit juga akan menambah pendapatan petani sawit.
“Kriteria penilaian untuk TBS, tidak saja CPO (Crude Palm Oil), tapi bertambah dengan harga jual cangkang sawit, sehingga harga yang akan diterima petani akan bertambah dengan nilai ekonomis cangkang TBS tersebut, “ kata Usman Ermula.***
Baca Juga: Pencapaian Jambi dalam Ekspor Nasional
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com