Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Sat Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku itu ditangkap saat asik berpesata narkotika, jenis sabu di rumah salah satu pelaku, di Desa Mampun, Kecamatan Tabir. Dari ketiga tersangka aparat kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 1,50 gram.
Penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, Senin(30/7/2018), sekitar pukul 13.00 wib, aparat kepolisian mendapatkan informasi, jika ada pesta narkoba di rumah PI, berada di Desa Mampun.
Tak ingin buruannya kabur, aparat Sat Narkoba Polres Merangin, bergerak cepat dan pada pukul 14.00 wib, tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin langsung mengerbek rumah yang diinformasikan warga sedang menggelar pesta narkoba. Betul saja, saat aparat kepolisian mengerbek rumah tersebut, ada tiga orang pelaku sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Tiga pelaku itu, PI (20) warga Desa Mampun, AH (29) warga Dusun Baru dan SA (22) yang bekerja sebagai tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar). Sedangkan PI adalah DPO dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,50 gram dibungkus dalam dua kantong kecil, berikut alat hisap sabu,sedok takar yang digunakan untuk mengemas sabu, dan tiga unit hendpone milik pelaku. selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, dikomfirmasi awak media, saat menggelar jumpa pers di Polres Merangin, menjelaskan, jika ketiga pelaku adalah target operasi anggotanya selama ini.
“Ketiga pelaku ini adalah pemain lama yang sudah menjadi intaian anggota, semua ditangkap saat pesta sabu dikediaman pelaku PI,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, Selasa(31/72018).
Selain itu Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku PI adalah DPO anggotanya yang selama ini terus menghilang saat akan ditangkap, pelaku ini adalah bandar narkotika di wilayah Tabir.
“Pelaku juga bandar, untuk asal barang bukti kini pihak sat narkoba masih mengembangkan kasusnya. Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com