Hore! Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Batanghari Dihapus

| Editor: Ramadhani
Hore! Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Batanghari Dihapus
Apriyeldi. (Dok. Devi)

Laporan: Devi || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.

Kebijakan itu berlaku sejak 1 November lalu hingga 31 Desember 2021.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Batanghari, Apriyeldi menyebutkan, penghapusan ini dalam rangka hari ulang tahun Batanghari ke-73.

Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Ini merupakan salah satu langkah strategis Pemkab Batanghari untuk meningkatkan PAD," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda administratif itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

"Pembayaran setelah masa penghapusan berakhir, maka denda akan kembali dikenakan. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda ini," jelasnya.

Adapun potensi tunggakan PBB P2 sejak tahun 1994 sampai 2021 termasuk denda administratif sebesar Rp35 miliar.

Hampir Rp10 miliar-nya adalah denda atau sanksi administratif. Itu sejak pengelolaan pajak itu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Merangin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Gugatan Cafe Momo Ditolak

Ekonomi dan Bisnis

Berita Terkait

Berita Lainnya