Hore! Pak Jokowi Memang Orang Baik, Turunkan Harga PCR jadi Rp300 Ribu

| Editor: Ramadhani
Hore! Pak Jokowi Memang Orang Baik, Turunkan Harga PCR jadi Rp300 Ribu
Jokowi. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.

“Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR ini kali kedua dilakukan Jokowi. Sebelumnya, Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550 ribu hingga Rp 450 ribu.

Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengungkapkan agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Karena saat ini, harga yang menentukan kecepatan hasil tes PCR dikeluarkan pelaksana tes.

Semakin mahal harga tes PCR, maka cepat hasil tes tersebut dikeluarkan tempat pelaksana.

Kemudian untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syaratnya adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.**(BS)

Baca Juga: Terbaru, Syarat Lengkap Naik Pesawat Selama PPKM, Baca di Sini..

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya