KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Surat Edaran Walikota Jambi No : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tentang pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 mendapat tanggapan dari masyarakat.
Dari lima poin isi surat edaran itu yang mendapat reaksi pada poin 3 dan 4.
Baca Juga: Muhammadiyah Awal Ramadhan Kamis, Pemerintah Rabu Gelar Sidang Isbat.
Poin 3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
Poin 4. Pelaksaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com