Begitu juga diaturnya waktu tadarusan yang hanya boleh pakai pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB. Melihat sebagian besar masyarakat Jambi mayoritas Islam, rasanya tidak keberatan pakai pengeras suara selama tadarusan
" Terkadang pakai pengeras suara anak anak lebih tertarik ikut tadarus, lantunan suaranya bisa didengar orang tuanya. Itu suatu kebanggaan bagi anak anak remaja," tambah Udin.
Baca Juga: Muhammadiyah Awal Ramadhan Kamis, Pemerintah Rabu Gelar Sidang Isbat.
Surat edaran ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kota Jambi.
Poin lain dalam surat edaran Walikota Jambi itu antara lain
1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H 3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri).
2. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Baca Juga: Angka Cantik 23/3/2023, Bulan Berkah, Marhaban Ya Ramadhan
Himbauan terakhir. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau
area terbuka pada siang hari.
Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, M.E itu berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi.****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com