Penulis : Tm Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Ketua Tim Koalisi Al Haris-Abdullah Sani, H. Bakri, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilgub Jambi.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi ini tidak menyangka MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.
"Kami sudah mengantisipasi ini. Sudah disiapkan langkah-langkah. Mari kita rebut kemenangan yang tertunda ini," katanya, Senin malam, 22 Maret 2021.
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Khusaini menyatakan dengan tegas akan memberi sanksi tegas bagi anggota legislatif PAN yang membelot nantinya.
"Sanksi tegas akan kami berikan, mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan di PSU," tegas Khusaini.
Untuk diketahui, MK saat membacakan putusan sengketa Pilgub Jambi 2020 memerintahkan untuk dilakukan PSU di 88 TPS untuk lima wilayah, yakni Tanjab Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh. ***
Baca Juga: H Bakri: Pemprov Jambi dan DPR Perhatikan Tanjab Timur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com