Hotman Paris Hutapea Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Tindakan Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Ratusan Miliar itu.

Hotman Paris Hutapea Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Tindakan Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Ratusan Miliar itu.

Reporter: TIM | Editor: Admin
Hotman Paris Hutapea Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Tindakan Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Ratusan Miliar itu.
Ketua Dewan Pers, Kamaruddin Hidayat ( dok)

INFOJAMBI.COM - Ketua Dewan Pers, Kamaruddin Hidayat mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea, Pengacara mantan Jampidsus Kejagung tersangka korupsi dan pencucian uang Febrie Ardiansyah yang merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri Sebagai Lembaga Publik Informatif

Menurut Kamaruddin, Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik." Tegasnya

Baca Juga: Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Kamaruddin mengajak mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Asal tahu saja.

Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi soal dugaan adanya tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan. Peristiwa itu terjadi saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Febri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Dalam konferensi pers itu, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespons pertanyaan itulah, Hotman antara lain menjawab dengan ungkapan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Merespon peristiwa itu, Dewan Pers menyatakan sikap:

Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

Meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers, yaitu :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sementara Pasal 3, Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya