INFOJAMBI.COM — "Cinta Itu Buta". Inilah pepatah yang tepat disematkan pada Roni (24), warga Desa Mentawak, Nalo Tantan, bersama kekasihnya yang masih sekolah, AL (16).
Akibat hubungan tak direstui orang tua AL, Roni nekat membawa kabur AL ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Roni dan AL berangkat 7 Oktober lalu, setelah AL pulang sekolah.
Sebelum kejadian, tidak ada yang mencurigakan dari AL. Dia berpamitan ke orang tuanya untuk pergi ke sekolah. Namun sejak saat itu AL tak kunjung pulang ke rumah hingga esok harinya.
Akhirnya orang tua AL melapor ke Polres Merangin. Pada 24 Oktober lalu, orang tua AL mendapat informasi AL bersama Roni berada di Deli Serdang.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mencari alamat Roni dan AL. Pencarian sepasang sejoli ini tidak mudah. Keduanya sering berpindah tempat. Berkat kejelian aparat, akhirnya Roni dan AL ditemukan.
“Mereka langsung dibawa pulang ke Merangin dan masih kami amankan,” kata Paur Humas Polres Merangin, Ipda Echo Sitorus.
Menurut Sitorus, Roni masih dalam pemeriksaan penyidik. Dia bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com