Hukum Mati Penyelundup Narkoba di Batam

| Editor: Muhammad Asrori
Hukum Mati Penyelundup Narkoba di Batam
Anggota komisi I DPR, Ahmad Sahroni.



INFOJAMBI.COM - Anggota komisi I DPR, Ahmad Sahroni, memuji keberhasilan aparat penegak hukum, menangkap kapal berbendera Singapura, Sunrise Glory karena berupaya menyelundupkan satu ton sabu-sabu ke Indonesia melalui jalur Batam.

“Penangkapan ini, membuktikan sinergitas pemberantasan narkoba, tak hanya antara sesama penegak hukum, namun juga bersama dengan TNI AL, sebagai penjaga kedaulatan Indonesia,” tegas Ahmad Sahroni yang karib disapa Roni tersebut di gedung DPR Jakarta, Senin (12/2).

Menurut Ahmad Sahroni, sinergitas antara instansi terkait berwenang terhadap palanggaran hukum di laut seperti BNN, Polri, Bea Cukai dan TNI AL sangat penting, mengingat luasnya perbatasan Indonesia dengan panjang mencapai 99 ribu kilometer. Banyaknya jalur tikus yang jumlahnya mencapai ribuan, bahkan belasan ribu berpotensi dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

“Penangkapan kapal Sunrise Glory ini, membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia, memang tak boleh dilakukan parsial, karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem.

Adanya sinergitas itu diyakini Roni, kelemahan khususnya dalam hal sumber daya manusia dan sarana seperti kapal cepat ataupun persenjataan dapat saling melengkapi. Kondisi itu sangat penting mengingat para penyelundup narkoba akan menggunakan peralatan yang semakin canggih.

“Tentu dengan sinergitas, celah yang akan ditutup akan semakin banyak karena bertambahnya sarana kapal cepat, persenjataan dan sumber daya manusia. Apalagi Presiden Jokowi, telah menekankan tak boleh ada ego sektor dalam pemberantasan narkoba,” katanya.

Legislator Senayan dari Fraksi Nasdem itu, pun sepakat penyelundup narkoba harus dihukum mati, karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas penberantasan narkoba, akan terefleksi dari tidak adanya lagi permainan.

“Tidak semata di level penyelundup dan pengawasan terhadap penegakan hukum baik penangkapan, penuntutan hingga vonis dijatuhkan mutlak dilakukan, hingga ke pelaku yang melakukan pengedaran narkoba,“ katanya. ( Bambang Subagio - Jakarta )

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya