HUT ke-56 Satpol PP, Pemkot Jambi Musnahkan 2.265 Botol Miras Ilegal

| Editor: Doddi Irawan
HUT ke-56 Satpol PP, Pemkot Jambi Musnahkan 2.265 Botol Miras Ilegal

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar upacara dalam rangka peringatan Dirgahayu Satuan Polisi Pamong Praja ke-68, dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-56 Tahun 2018, di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (30/4/2018).

Acara tersebut dihadiri Pjs Walikota Jambi, M Fauzi, Sekda Kota Jambi, Budi Daya, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, Kabag Humas Kota Jambi, Abubakar, Kapolresta Jambi, Kodim 0415/Batanghari, forkompinda dan undangan lainnya.

Pjs Walikota Jambi, M Fauzi mengharapkan Satpol PP terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan pelaksanaan peraturan daerah (perda). “Yang paling penting, bagaimana Satpol PP meningkatkan profesionalisme kinerja dalam menjalankan pelaksanaan peraturan daerah, sekaligus mengawal pilkada serentak," ujarnya.



Fauzi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Jambi serius menangani peredaran minuman keras (miras) ilegal. "Kalau kita lihat, pemusnahan ini membuktikan Pemkot Jambi betul-betul serius menangani minuman keras dari berbagai tempat," paparnya.

Fauzi berharap dengan pemusnahan miras ilegal para pengusaha cafe tidak menjual miras sembarangan. Suatu pembelajaran bagi para pengusaha yang punya cafe ilegal, bahwa pemkot tidak pandang bulu dalam menertibkan peredaran miras ilegal di Kota Jambi.

Usai upacara, Pemkot Jambi melakukan pemusnahan minuman beralkohol hasil razia, sebanyak 2.265 botol dan 244 alat kontrasepsi jenis kondom.

Pemusnahan tersebut dalam penegakan Perda 07/2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di tempat umum. (MON)

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya