INFOJAMBI.COM — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Capaian ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).
Baca Juga: OJK Sumbagsel Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program Journalist Class di Lampung
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
Baca Juga: OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan dengan modus yang kian sulit diprediksi,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.
Baca Juga: OJK Dorong Tranformasi Keuangan Digital Yang Aman Adaptif dan Inklusif
Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, serta love scam yang banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup dan pola kejahatan yang terus berkembang harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. White collar crime itu modus dan teknisnya sangat canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.
“Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs dan pihak yang mengatasnamakan IASC, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com