Ibu dan Anak Jadi Kurir Sabu

| Editor: Doddi Irawan
Ibu dan Anak Jadi Kurir Sabu

Penulis : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan

narkoba-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM —Seorang ibu, NR (55), dan anak perempuannya, HS (30), warga Kabupaten Bireun, Aceh, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Ibu dan anaknya ini menjadi kurir narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di loket bus RAPI, di kawasan Simpangrimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis pekan lalu.

Agar tidak ketahuan, NR menyembunyikan empat paket sabu seberat 410,43 gram di dalam gendongan cucunya yang masih bayi.

NR mengaku tidak tahu barang yang dibawanya itu narkoba. Barang itu dititipkan seseorang saat mereka berhenti di Medan.

“Sampai di Jambi ada yang mengambil, tapi tidak kenal orangnya. Kami dijanjikan upah per paket, tapi uangnya belum diterima,” kata NR kepada infojambi.com.

NR dan HS kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain mengamankan NR dan HS, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan bandar narkoba, MZ (31), warga Perumahan Anugrah Mandiri, Mendalo Indah, Jaluko, Muaro Jambi.

Dari tangan MZ polisi menemukan satu kilogram sabu. Barang bukti ini disimpan pelaku di loteng rumah, bersama plastik klip dan timbangan digital.

Polisi juga mengamankan lima orang pengedar, kurir dan pembeli sabu, di daerah Sekernan dan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Dari delapan orang yang diringkus, polisi mendapati 1,9 kg sabu, 40 butir ekstasi, dan uang tunai hasil transaksi narkoba.

“Dua wanita asal Aceh membawa sabu dari Medan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin, 21 Desember 2020. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya