KOTA JAMBI, INFOJAMBI.COM - Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPPA), Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak yang dilakukan oleh seorang ibu muda YN di Rawa Sari, Kota Jambi.
Saksi yang diperiksa antara lain suami dan mertua tersangka. Dari pemeriksaan terhadap suami tersangka, bahwa tersangka memiliki seks yang menyimpang.
Baca Juga: IRT Cantik Pencabul Belasan Anak Jalani Pemeriksaan Jiwa
" Isteri saya itu memiliki seks yang menyimpang. Kalau nafsu seksnya tidak dilayani. Dia mengancam akan menganiaya dan membunuh anak kami" ujarnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan beberapa orang saksi kunci telah diperiksa, dugaan tersangka penyimpangan seks.
Baca Juga: Kelainan Seks YN Makin Terkuak
" Kita akan melakukan test kejiwaan terhadap tersangka di rumah sakit jiwa, " jelas Andri.
Kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak anak dibawah umur ini terbongkar setelah polisi curiga atas laporan tersangka bahwa dia yang diperkosa oleh anak anak itu.
Baca Juga: Ibu Muda Pencabul 17 Anak Punya Koleksi Foto dan Video Porno
Curiga atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang melakukan pelecehan seks terhadap anak anak dibawah umur di rumah tersangka yang ramai dikunjungi anak untuk main play station.
Ibu muda beranak satu tersebut melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. ****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com