Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi jadi Bandar Judi Togel

| Editor: Wahyu Nugroho
Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi jadi Bandar Judi Togel

Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga ABS (45) warga RT.01 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi hanya bisa menangis saat menjalani pemeriksaan polisi Polsek Kotabaru, Selasa (19/4/2020), karena menjadi bandar judi toto gelap atau togel.

Ibu paruh baya tiga orang anak ini, mengaku nekat menjadi bandar togel tersebut/karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menafkahi keluarga karena tidak memiliki suami.

Ibu rumah tangga ditangkap polisi di rumahnya saat sedang menjalani transaksi togel tersebut, sambil menangis, mengaku hanya untuk membeli beras, untuk makan ketiga anaknya.

“Aku cuma untuk beli beras pak, anak aku mau makan, mano aku dak ado lagi suami pak. Tolong pak aku menyesal pak,” ungkapnya kepada penyidik sambil menangis dan menutup wajahnya.

Selain mengamankan ibu rumah tangga yang telah 6 bulan menjadi bandar Judi Togel tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berstatus janda tersebut, pihaknya tengah memburu dua orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam bisnis judi togel jaringan Hongkong, yang berperan sebagai penjemput setoran judi togel dan penerima setoran dari janda 3 anak tersebut yang identitasnya telah diketahui.

“Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat, dan pemeriksan sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan 500 hingga 1 juta rupiah setiap harinya.

“Pelaku merupakan jaringan togel Hongkong yang melakukan transaksi judi togel di rumahnya,” ucapnya kepada wartawan.

“Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam perjudian togel ini,” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini ibu tiga orang anak tersebut harus mendekam di sel tahanan polsek Kotabaru Kota Jambi.

Wanita tersebut terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya