IJTI Jambi Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Lampung

| Editor: Doddi Irawan
IJTI Jambi Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Lampung
Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa

Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis SCTV - Indosiar Biro Lampung, Ardy Yoehaba.

Kekerasan itu dilakukan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Lampung Utara, Jum’at, 28 Agustus 2020. Kekerasan terjadi saat Ardy mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepakbola Piala Bupati Cup, di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kejadian bermula dari wawancara Ardy kepada panitia, atas kericuhan pertandingan yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Akibat tindak kekerasan itu, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Kameranya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hilang.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa, mengecam keras tidakan kekerasan yang menimpa jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik. Aktivitas jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

"IJTI Pengda Jambi mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan ketua panitia pelaksana pertandingan itu," tegas Suci.

Menurut jurnalis Kompas TV tersebut, siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara, atau denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 UU Pers.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung itu menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerasan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Utara, dengan laporan polisi LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU. ***

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya