Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Penanganan Kebakaran Sumur Makan Biaya Besar

Kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal. Terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. SKK Migas pun diminta lagi menangani.

Reporter: Rel | Editor: Doddi Irawan
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Penanganan Kebakaran Sumur Makan Biaya Besar
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan

INFOJAMBI.COM - Kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal. Terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. SKK Migas pun diminta lagi menangani. 

Illegal drilling terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya. Tidak hanya menyebabkan kebakaran, tapi juga mencemari lingkungan. 

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) minta instansi terkait yang bertugas dan bertanggung jawab semakin tegas menanganinya.

Terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan, Anggono Mahendrawan, kejadian seperti itu bukan yang pertama kali.

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Anggono menegaskan, kebakaran di sumur minyak ilegal sudah berkali-kali terjadi. Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan, instansi yang bertugas dan berkewajiban menanganinya ujung-ujungnya minta SKK Migas turun tangan.

“Ini bukan soal apakah SKK Migas mau atau tidak menanganinya. Tapi ada hal yang tidak bisa ditangani SKK Migas, karena bukan lingkup tugasnya. Ada juga konsekuensi lain yang akhirnya jadi beban bagi industri hulu migas,” ujarnya. 

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

Anggono menjelaskan, kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara, karena adanya biaya yang dikeluarkan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menanggapi maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah Sumbagsel, SKK Migas harus proper dan terukur menjalankan tugasnya, sesuai amanat regulasi yang mengatur. 

“SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung pemerintah ketika diminta bantuan menutup sumur minyak ilegal. Tapi harus kami sampaikan, kegiatan penutupan sumur ilegal itu terus berulang, bahkan di lokasi yang sama. Ini merugikan industri hulu migas,” terangnya.

Anggono menyampaikan, sering kejadian illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian, ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling. 

Biaya itu tidak sedikit, mulai dari sewa buldoser, mobilisasi, hingga pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika banyak kejadiannya, akan sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS.

“Sebagian pegawai KKKS harus dialihkan untuk menutup sumur minyak ilegal. Tentu biayanya juga tidak sedikit,” jelas Anggono.

Belum lagi dampaknya terhadap lingkungan. Anggono menginformasikan, tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur ilegal, tapi sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan. 

“Ini juga menambah biaya serta SDM dari KKKS. Dampaknya, semakin berkurangnya jam kerja di KKKS. Sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras bisa mencapai target lifting yang ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Sehubungan dengan kebakaran sumur minyak di Desa Sri Gunung, Anggono menyampaikan, SKK Migas bersama KKKS di bawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin, telah melakukan dua kali pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling. 

Anggono memaparkan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kapolres Muba, agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. 

Pencemaran di Sungai Dawas dan Sungai Parung akan kembali terjadi, jika kegiatan ilegal belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, dampak yang terjadi di lingkungan juga akan memakan biaya.

Penertiban illegal drilling itu ranah pemerintah daerah. SKK Migas dan KKKS memberi dukungan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, untuk sumur ilegal, baik pengawasan dan penindakan, ada di pemerintah melalui Kementerian ESDM. 

Pada pasal 41 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan, penyidikan oleh Polri atau PPNS.

Prinsipnya, SKK Migas selalu siap mendukung penanganan illegal drilling, meski bukan tugas SKK Migas. Namun penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang dimiliki SKK Migas dan KKKS. 

“Perlu saya informasikan juga, sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami sangat terbatas. Seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional,” pungkas Anggono. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya