Editor: Rahmad
INFOJAMBI. COM - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku di Kota Jambi sejak Senin lalu, berimbas pada pelaksanaan pelantikan Bupati Merangin.
Seyogianya, sesuai ketentuan dan aturan pelantikan tersebut berlangsung di Ibu Kota Provinsi Jambi, yaitu di rumah dinas Gubernur Jambi yang berada di Kota Jambi, Jadi bukan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Namun pihak panitia pelantikan kemudian mengajukan izin ke Kemendagri agar pelantikan itu diizinkan berlangsung di Bangko.
‘’Alhamdulillah sekali, izin itu ternyata dikabulkan Kemendagri. Tapi dengan syarat harus mampu menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat sekali,’’ ujar Plt Bupati Merangin H Mashuri, Jumat sore (27/8/2021).
Kemendagri lanjut Mashuri, menekankan jumlah orang yang hadir dalam ruangan acara pelantikan tidak lebih dari 25 orang.
Jumlah itu sudah termasuk dengan bupati yang dilantik. Harus bermasker dengan jarak yang sangat ditentukan.
Acara pelantikan bupati akan berlangsung pada Sabtu (28/9) sekitar jam 2 siang WIB. Kata dia, itu sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab Biro Pemerintahan Provinsi Jambi.
‘’Semua acara diatur langsung oleh Protokol Provinsi Jambi, kita hanya menyediakan tempat dan konsumsinya saja. Jadi posisi kita hanya manut-manut saja,’’ kata dia.
Lalu bagaimana dengan pihak keluarga, masyarakat, pejabat dan para ASN yang akan menyaksikan acara pelantikan itu? Dijelaskan Plt bupati, semua tetap bisa mengikuti jalannya acara pelantikan tersebut.
‘’Dinas Komunikasi dan Informatikan Merangin, menyediakan meeting atau video conference dengan Meeting ID: 658 933 3140 Passcode: merangin, sehingga semua bisa mengikuti acara ini,’’ kata Mashuri.
Plt bupati minta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Merangin dan keluarga besarnya, karena tidak bisa mengundang untuk hadir langsung di lokasi acara, disebabkan aturan yang sangat mengikat.(Guh)
Baca Juga: Mashuri Maju, Suara Jawa “Pecah”
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com