Implementasi UU Desa Timbulkan Ketidakpastian di Masyarakat

| Editor: Wahyu Nugroho
Implementasi UU Desa Timbulkan Ketidakpastian di Masyarakat


PENULIS: BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM - Pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat, bahkan masih jauh dari harapan.





"Kondisi yang terjadi saat ini, masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa," ujar Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, saat meluncurkan buku “Membangun atau Merusak Desa”, di Gedung Nusantara III, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa” membahas UU Desa, yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan.





“Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya," ucapnya.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat menyampaikan sambutan peluncuran buku, berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik ditingkat pusat maupun daerah.





“Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI, tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai wakil rakyat," tambahnya.





Dikesempatan yang sama, Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan, nawacita Presiden Joko Widodo, adalah membangun Indonesia dari pinggiran, sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya