narkoba.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/10/2017) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain shabu seberat 1,1 kg, ganja 500 gram lebih, lima butir ekstasi, alat hisap shabu, timbangan digital, ponsel dan senjata api rakitan serta tiga butir peluru.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Trijoko, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum tahun 2016 dan 2017.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Trijoko.
Terkait kasus 8,5 kg shabu, kini masih disidang. Barang buktinya belum dimusnahkan. Dalam waktu dekat kasus ini putus.
Pemusnahan ini, kata Trijoko, adalah bentuk keseriusan kejaksaan memberantas narkoba. Barang bukti memerlukan batas waktu dan tempat khusus. Resikonya sangat besar. (Raini — Tanjung Jabung Barat)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com