INFOJAMBI.COM - AM bin JK (45), warga RT 03 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di Kabupaten Tanjabbar, melakukan illegal loging.
Akibatnya AM mendekam di sel dingin Polres Tanjabbar. Pelaku perambah hutan (illegal loging) di Jalan 177Q Dusun Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Tanjabbar, karena kepergok oleh security perusahaan yang bertugas.
Kapolres Tanjabbsr, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Warsito, membenarkan ada pelaku illegal loging diamankan bersama barang bukti curiannya.
AM kepergok oleh Security G4S PT. RHM yang sedang patroli. Security G4S PT. RHM menemukan mobil di TKP dan 3 orang sedang menebang pohon/merambah hutan tanpa izin dari instansi terkait, lantas dilaporkan ke Polres Tanjabbar.
Menerima laporan tersebut kapolres memerintahkan kasat reskrim berkordinasi dengan Polsek Betara untuk mengamankan AM.
"Dua pelaku, AB (45) dan MS (40), juga warga Desa Berembang, Sekernan, Muaro Jambi, berhasil melarikan diri. Mereka masih dalam pencarian," kata Pandit.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil pickup Suzuki Futura BH 9558 AT warna putih, empat batang kayu bulat ukuran 2 meter yang telah dipotong.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanjabbar," kata Pandit yang pernah menjabat Kapolsek Betara. (Raini - Tanjabbar)
Baca Juga: TNKS Makin Terancam, 100 Personil Buru Perambah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com