MUARABULIAN — Sebanyak 165 narapidana ( napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/B Muara Bulian, diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
“Proses pengajuan remisi melalui sistem online, menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kami masih mengumpulkan data narapidana yang akan diajukan untuk mendapat remisi. Data ini belum di-input ke aplikasi," kata Kalapas Muara Bulian, Santoso.
Pengajuan remisi dilakukan dengan sistem SDP, sehingga petugas Lapas tidak perlu ke kanwil. Pihak kanwil hanya mengecek pengajuan melalui aplikasi.
Napi yang diajukan harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Dari jumlah 165 disetujui atau tidaknya kanwil yang memberi keputusan," ujarnya.
Jumlah ini terdiri dari napi pidana umum sebanyak 115 orang, napi PP 99 (korupsi, narkotika dan terorisme) 47 orang dan langsung bebas tiga orang.
Perolehan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat, mulai 15 hari hingga 3 bulan pengurangan hukuman. Ada yang langsung bebas.
Saat ini warga binaan di Lapas Muara Bulian berjumlah 270 orang, terdiri dari 214 narapidana dan 56 tahanan.
Sementara pengajuan remisi di Lapas Anak masih diproses. "Masih dalam proses, karena saat ini sudah menggunakan sistem online," kata Didik, Kalapas Anak, Sungai Buluh. (infojambi.com)
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com