INFOJAMBI.COM - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II/B Bangko, Merangin, Jambi, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Jumlah narapidana yang menghuni lapas ini sebanyak 351 narapidana, sementara yang diusulkan 254 orang. Hanya saja yang memenuhi syarat menerima remisi 244 orang.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
"Sebanyak 244 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan," kata Kepala Lapas Bangko, Erwan Prasetyo.
Erwan merincikan, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan 2 bulan 4 orang.
Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin
Menurut Erwan, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.
Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com