PENULIS : DODDI IRAWAN
EDITOR : -
Baca Juga: Disbun Dorong Perusahaan Lengkapi Sarana Penanggulangan Karlabun
INFOJAMBI.COM - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) menetapkan UB (46), sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektar, di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan menyebutkan, penyidik KLHK mengamankan satu korek api gas, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga: 1,5 Hektar Hutan Srimenanti Terbakar
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 69 ayat 1 huruf h jo pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya 3-10 tahun dan denda 3 - 10 miliar rupiah.
"Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," kata Subhan kepada INFOJAMBI.COM, Kamis (8/8/2019) pagi.
Baca Juga: Satu Hektar Lahan APL di Kecamatan Betara Dilalap Sijago Merah
Menurut Subhan, tim memverifikasi di lokasi Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek dengan luas total kurang lebih 274 hektar.
Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kasus ini terus didalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com