JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Lima point penting hasil Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel Jumat (10/6) untuk menyikapi kisruh peyegelan Kantor PWI Sulsel oleh Pemprov Sulsel tanggal 26 Mei 2022 lalu.
Penyegelan ini dilakukan atas dasar Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi tidak ada lagi lahan milik pemerintah yang dipinjam-pakaikan ke pihak ketiga.
Baca Juga: Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan
Apa apa saja 5 point point itu
1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
Baca Juga: DK PWI Kecam Pelecehan Kredibilitas Wartawan dan Media Pers
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com