Enam Puluh Kasus Pelanggaran Pemilu, Sampai Saat ini, Tak Ada yang Sampai di Pidana

| Editor: Wahyu Nugroho
Enam Puluh Kasus Pelanggaran Pemilu, Sampai Saat ini, Tak Ada yang Sampai di Pidana


PENULIS : RIFKY RHOMADONI HASIBUAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Pemilu tahun 2019 ini merupakan pemilu yang berjalan sangat ketat, karena persaingan yang sangat berat, dan tak luput juga dari sejumlah pelanggaran, yang saat sudah masuk dan ditangani Bawaslu Provinsi Jambi sebanyak 60 kasus pelanggaran.





Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sendiri bertugas untuk memantau dan mengawasi jalannya pemilu dan kampanye.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Jelang pelaksanaannya yakni tanggal 17 April 2019, Bawaslu Provinsi Jambi menggelar diskusi dengan sejumlah Insan Pers dalam rangka ekspos kegiatan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2019. Senin (1/4/2019), di salah satu hotel di Kota Jambi.





Dalam diskusi tersebut Bawaslu mengungkapkan telah menjalankan dan menangani 60 kasus pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh ASN maupun para Caleg serta lainnya.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Dalam Prosesnya, untuk membuktikan seseorang bersalah dan dipidana, harus melewati tiga tahapan, dimana tahap pertama adalah kewenangan Bawaslu, tahap kedua kewenangan Kepolisian dalam bentuk penyelidikan, dan tahap ketiga ada di kejaksaan dalam penyidikan.





Sementara, dari 60 kasus yang sudah ditangani, ada yang berhenti di tahap 1,2, dan 3, serta belum ada satu pun pelanggar yang di tahan dan dipidana.





Wein Arifin Koordinator divisi Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi yang ikut serta dalam diskusi tersebut memaparkan, sampai Hari ini tercatat sudah ada 60 Kasus pelanggaran dan akan terus bertambah. Ada 22 diantaranya, ialah pelanggaran administrasi, dan dari 22 nama tersebut sudah 10 orang yang dicoret.





"Dari 22 pelanggaran administrasi, 10 sudah di coret, 9 dari DPRD dan 1 dari DPD, sisanya tidak terbukti," jelasnya.





Ada beberapa jenis pelanggaran administrasi yaitu, berstatus sebagai ASN, tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karna mencalonkan kembali dari partai politik yang berbeda, syarat dukungan calon anggota DPD RI, berstatus sebagai perangkat desa, dan pemasangan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.





Sementara untuk ASN, sebanyak 23 orang yang telah di berikan sanksi hukuman peringatan sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi sendiri terdiri dari 3 yaitu, ringan, sedang, dan berat.





Dari 60 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, ada dua nama Politisi Jambi yang ikut terlibat, yang berinisial RD dan SAH. Politisi RD sendiri Kasusnya terhenti di penyidikan Jaksa atau tahap 3. Sedangkan, Politisi SAH berhenti di Kelengkapan data oleh Bawaslu atau tahap satu.





Proses Penyidikan RD terhenti karena pihak kepolisian tidak bisa menunjukan bukti saksi dan data yang lengkap, yang sudah diberikan waktu 3 hari oleh jaksa untuk melengkapinya.





Untuk SAH, ia diduga berkampanye di sekolah dan menggunakan Fasilitas Pemerintah, pada saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke salah satu sekolah di Jambi, sebab SAH merupakan anggota DPR RI Komisi X. Namun, pada saat kelengkapan data dan saksi oleh Bawaslu, tidak ada yang terbukti ia berkampanye dan menggunakan fasilitas pemerintah yang di berikan kepadanya selaku anggota DPR RI.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya