Tugas Kuliah
ISLAM mengajarkan kepada umatnya untuk saling berbagi dan mengasihi kepada sesama, tak terkecuali bagi kaum non-muslim. Hal tersebut telah menjadi suatu anjuran kewajiban yang harus tertanam pada diri umat muslim.
Perihal mengenai urusan lahan pertanian ini, telah diperkenalkan pada zaman Rasulullah SAW yang bisa kita sebut dengan Al Muzara’ah dan Al Mukhabarah.
Apa itu Al Muzara’ah dan Al Mukhabarah ? Al Muzara’ah merupakan kerja sama pengolahan pertanian, antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih tanamannya berasal dari petani atau penggarap, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap, untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.
Sedangkan, Al Mukhabarah merupakan kerjasama pengolahan pertanian, antara pemilik lahan dan penggarap, di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada sipenggarap, untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Landasan syari’ah dari transaksi ini, antara lain dalam hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda, pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih yahudi), untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman”.
Sedangkan berdasarkan ijma’, Imam Bukhari, mengatakan, bahwa telah berkata Abu Ja’far, “Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara Al Muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4”.
Dilihat dari kacamata perekonomian, penerapan transaksi Al Muzara’ah dan Al Mukhabarah ini, sangat menguntungkan bagi daerah-daerah pedesaan yang bermata pencaharian pertanian pada khususnya, mengingat masih banyak angka pengangguran yang belum kunjung terselesaikan.
Mengapa demikian? Karena konsep ini memberikan peluang terciptanya lapangan pekerjaan, bagi para pengangguran. Sistem Al Muzara’ah ini, juga lebih menguntungkan daripada sistim ijaroh (sewa tanah), baik bagi pemilik tanah maupun bagi penggarapnya.
Karena si pemilik tanah, bisa memperoleh bagian dari bagi hasil ini, dan si penggarap tanah tidak banyak menderita kerugian, dibandingkan dengan menyewa tanah, jika ia mengalami kegagalan dalam panen.
Untuk masalah hak dan kewajiban masing-masing pemilik tanah dan penggarap tanah, bisa diatur sebaik-baiknya, berdasarkan musyawarah mufakat. Ada beberapa kewajiban pemilik tanah, antara lain seperti membayar pajak tanah dan pajak-pajak lainnya, menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk penggarapan lahan tanaman.
Sedangkan kewajiban penggarap tanah, seperti mengolah tanah, menyebarkan bibit, mengairi dan menyiram tanaman, memelihara tanaman, mengobati tanaman, serta mengetam ketika panen.
Hal ini menunjukkan, bahwa islam tidak hanya adil dalam urusan hal duniawi, tetapi juga memberikan solusi atas segala masalah yang ada di muka bumi ini, tergantung bagaimana cara kita menerima serta menyikapi masalah tersebut.
Penulis : Hamidah, Hafizah Bandri, Humaidi, Septian Heru Prasetyo, Wulan Novi Astuti, Dina Anggraini Putri.
Baca Juga: Penerapan Landasan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com