Tugas Kuliah
FENOMENA yang terjadi saat ini, kebanyakan dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu dengan melakukan gadai barang. Bila kita amati secara seksama banyak kantor pegadaian yang berdiri dan bertebaran di sekitar tempat tinggal, baik resmi dari pemerintah maupun swasta.
Mereka banyak memberikan program kepada masyarakat umum, menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang, pegadaian emas, nabung emas, arisan emas dan lainnya.
Namun, bagaimanakah hukum gadai dalam Islam? Sebelumnya definisi gadai dalam bahasa arab disebut Ar-Rahn, artinya penetapan dan penahanan. Sedangkan secara istilah gadai, adalah sebuah harta yang dijadikan jaminan pinjaman atau hutang, bertujuan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran dengan nilai sebagian atau seharga harta tersebut, jika hutang tidak dapat dilunasi.
Jadi, pada dasarnya hukum pegadaian dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dalam Al-Quran Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ( oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah SWT tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian ( Q.S Al-Baqarah: 283).
Para ulama juga menyepakati, bahwasanya gadai dibolehkan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW sampai saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Aisyah Ra, ia berkata: “ Nabi SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi secara tidak tunai ( utang ), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi” (HR.Bukhari No.2068 dan Muslim No.1603).
Para ulama telah bersepakat, bahwasanya Ar-Rahn diperbolehkan, apabila dalam keadaan safar (perjalanan) dan tidak safar (tidak melakukan perjalanan), dan mayoritas ulama memandang rukun Ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu: Ar-Rahn atau Al Marhun (barang yang digadaikan), Al-Marhun bihi (hutang), Shighah, Dua pihak yang bertransaksi, yaitu Rahin dan Murtahin dan Allah SWT mensyariatkan Ar-Rahn untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat.
Syarat menggadaikan suatu barang haruslah ada yang namanya ijab dan qobul dan harta yang digadaikan, ialah benda yang sah dijual, juga orang yang menggadaikan dan yang menerima gadaian itu, haruslah aqil baligh, tidak boleh merugikan orang yang menggadai, tidak merugikan orang yang menerima gadai.
Kemudian, harta benda yang digadaikan tidak terlepas dari gadaian sebelum hutang terbayar seluruhnya dan harta benda yang digadaikan boleh dijual, untuk pembayar hutang, jika hutang itu tidak terbayar pada waktu yang telah dientukan, hasil dari penjualan barang yang digadaikan tadi, selebihnya dari jumlah hutang harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.
Pada dasarnya, gadai merupakan kegiatan utang piutang yang murni berfungsi sosial. Namun, hal ini hanya berlaku pada masa Rasulullah SAW. Kini, kenyataannya banyak dari pegadaian sudah bersifat komersiil. Artinya, pegadaian harus memperoleh pendapatan guna menggantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sehingga pegadaian mewajibkan menambahkan sejumlah uang tertentu, kepada nasah sebagaiimbalan jasa.
Gadai yang ada saat ini , dalam praktiknya menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandag memberatkan dan mengarahkan kepada suatu persoalan Riba, yang dilarag oleh syara’.
Riba terjadi apabila dalam akad gadai ditemukan, bahwa peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertetu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pda waktu lain yang telah ditenukan penerima gadai.
Hal ini lebih sering disebut ”bunga gadai” yang pembayarannya, dilakukan setiap lima belas hari sekali dan apabila pembayarannya terlambat sehari saja, maka nasabah harus membayar dua kali lipat dari kewajibannya, karena perhitungannya sehari sama dengan lima belas hari. Hal ini tentu memberatkan dan merugikan pihak nasabah.
Oleh karena itu, aktivitas akad gadai dalam Islam, tidak dibenarkan adanya praktik pungutan bunga, karena dilarang syara’ dan pihak yang terbebani merasa dianiaya dan tertekan, karena selain harus bersusah payah mengembalikan hutangnya, penggadai juga masih berkewajiban untuk membayar bunganya.
Jadi, praktik gadai diperbolehkan dalam Islam, apabila dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak merugikan orang lain. Gadai dibolehkan dengan syarat rukun yang bebas dari unsur yang dilarang dan merusak perjanjian gadai.
Umat Islam kita hendaknya mengikuti ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, jadi kegiatan kita sehari-hari hendaklah mengikuti syariat Islam dan kita meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam.
Dalam Islam riba sangat diharamkan atau tidak diperbolehkan, jadi dalam kegiatan sehari-hari sebaiknya, kita tidak menyentuh atau menggunakan riba dalam keseharian kita. Dalam pegadaian pun sebaiknya, kita menghindari yang namanya riba dengan cara menggunakan pegadaian syariah .
Di Indonesia segala sesuatu yang bersifat syariah, belumlah sepenuhnya ( 100% ) murni syariah. Syariah di Indonesia masih menggantung, jadi ibarat masih menggunakan sistem konvensional walau jumlahnya atau keterlibatan sistem ini sangat sedikit.
Meski kenyataannya paling tidak kita telah mengikuti syariat Islam dengan menggunakan pegadaian syariah agar terhindar dari riba.-
Penulis : Muhammad Yasin Nur Wibowo, Intan Titik Mentari,,Prio Giri Lawu, Rinda Lestari. Risky Utami Ardi Putri, A Anno Alfaini, Tifany Anggina Lubis, (Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Jambi)
Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com