Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.
“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Menurut Wina, ketentuan ini baik termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo maupun dalam praktek hukum.
Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan, akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik, karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.
“Bebas murni,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com