KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seluruh sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat kini sedang menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi.
Agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan sukses, dinas pendidikan ikut serta berperan dalam pengawasan.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Sementara, proses PPDB dilakukan secara online dan offline dengan mekanisme melalui jalur zonasi dengan kuota minimal 90% dari sumber tampung sekolah, 5% jalur prestasi, dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Ketua bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, minta pelaksanaan PPDB betul-betul menjalankan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan, melalui jalur zonasi, prestasi, maupun afirmasi, agar lebih bersih dan transparan.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
"Nanti kami lihat dari pengumuman kelulusannya, apakah data yang di-upload di sistem sama atau tidak ketika diverifikasi faktual. Anak yang memakai sertifikat tahfiz, apakah benar atau tidak, atau hanya sertifikatnya saja tapi faktanya tidak hafiz 3 juz," kata Akmaluddin.
Akmaluddin mengatakan, panitia pelaksana yang nakal dalam proses PPDB, seperti pungutan liar (pungli) pada siswa akan ditindaklanjuti. Itu merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan dalam PPDB.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
"Kalau ditemukan oknum bermain sampaikan ke DPRD Provinsi Jambi. Pungli pada siswa adalah pidana yang tidak dibenarkan dalam proses PPDB ini," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Akmaluddin menegaskan, pihak sekolah harus tegas menolak segala jenis pelanggaran atau kecurangan dalam PPDB, agar bisa bersih dan transparan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com