Al Haris Harap Satgas Karhutla Antisipasi Dini Kebakaran Hutan

Gubernur Jambi, Al Haris, mengharapkan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi mengantisipasi sedini mungkin karhutla di Provinsi Jambi

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Al Haris Harap Satgas Karhutla Antisipasi Dini Kebakaran Hutan
Al Haris harap Satgas Karhutla antisipasi dini kebakaran hutan dan lahan | foto : agus supriyanto

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, mengharapkan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi mengantisipasi sedini mungkin karhutla di Provinsi Jambi. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris, dalam Apel Siaga Darurat Karhutla di Provinsi Jambi, di Lapangan Korem 042/Gapu Jambi, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

“Kita mengharapkan karhutla tidak terulang. Kita harus senantiasa bersiaga dan waspada dan terus berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa karhutla tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi, atau setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, karhutla memberikan beberapa dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

Pada tahun 2015 dan 2019, Jambi pernah merasakan dampak sangat buruk dari karhutla. Selain kerugian material berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan hutan, termasuk lahan gambut yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga merebaknya penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.

Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui pantauan sensor Modis (satelit Terra Aqua dan Suomi NPP), pada 2022 untuk periode Januari - Juni (sampai tanggal 8 Juni 2022), di Provinsi Jambi terpantau 795 titik api, dengan luas lahan terbakar 62,95 ha.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

Sehubungan dengan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun 2022 terhitung tanggal 24 Mei 2022 sampai 30 November 2022, seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, serta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan seluruh stakeholder, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi. 

Termasuk di dalamnya dukungan pusat melalui BNPB, KLHK, dan BPPT serta penunjukan personil dan organisasi pos komando Satgas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Karhutla Provinsi Jambi, perlu segera melaksanakan penanganan bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan darurat.

“Saya harap satgas karhutla bekerja maksimal, efektif, dan efisien, karena fokus pada upaya pencegahan karhutla. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata upaya pencegahan karhutla,” kata Al Haris. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya