Dalam pasal 21 PP yang sama, terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan, berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional, dan unit layanan yang bekerja profesional.
“Dengan demikian Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi," ungkap Haris.
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
Al Haris juga menjelaskan tentang penetapan besaran tarif pajak daerah. Pemprov Jambi menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penetapan besaran tarif pajak daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang ditetapkan dalam peraturan itu, dan memperhatikan penerapan tarif serupa yang berlaku di provinsi terdekat.
Baca Juga: Fasha : Perda Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Untuk tarif retribusi jasa usaha, diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa,” ujar Haris.
Al Haris menegaskan, sanksi denda administratif terhadap wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya, dikenai bunga 1 % per bulan dari pajak dan retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. ***
Baca Juga: Wagub Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Protokoler dan Keuangan DPRD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com