AL Haris : Pegawai Harus Bayar Zakat Profesi

| Editor: Muhammad Asrori
AL Haris  : Pegawai Harus Bayar Zakat Profesi
Bupati Merangin, H AL Haris (tengah).

Penulis : Teguh
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Tak ada alasan lagi bagi pegawai negeri sipil ( PNS) di jajaran Pemkab Merangin, untuk tidak membayar zakat profesi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, jika dulu tidak membayar zakat profesi, karena gajinya sudah habis dipotong utang bank, mulai 2019 ini seluruh pegawai di jajaran Pemkab Merangin, akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penegasan itu disampaikan Bupati Merangin, H Al Haris, saat membuka acara Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan shodaqoh BAZNAS Merangin, di aula kantor dinas Kesbangpol Merangin, Selasa (18/12/2018).

“Jadi tolong seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi ini. Percayalah akan banyak manfaatnya jika kita rutin membayar zakar profesi dan shodaqoh," terang Bupati.

Begitu juga dengan Korwil Diknas di masing-masing kecamaan, agar bisa melaksanakan tugasnya membantu dalam penyetoran zakar dari para guru dilingkungannya masing-masing.

Bupati Al haris yakin. bila semua komponen bergerak, pengumpulan zakat dari para pegawai itu, akan tercapai sesuai yang ditargetkan. Jadi semua harus bergerak, mengingat sangat banyak masyarakat tidak mampu yang harus disantuni.

Bupati berharap, dengan disiplinnya para pegawai menyetor zakat, apa yang diinginkan bisa terwujud. Termasuk tercapainya pemerintahan yang Goodgoverment akan terhindar dari pungli dan gratifikasi. Kedepan bupati membuat kebijakan mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam melayani masyarkat.***

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya