BANGKO — Penanganan kisruh perambahan hutan dan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di kawasan Luhak 16, khususnya Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur, menemui titik terang.
Bupati Merangin, Al Haris, dengan tegas pada rapat kerja tim terpadu penanganan konflik sosial di Merangin 2017, yang digelar Forum Group Discussion (FGD), Selasa (21/3), memprakarsai penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan ditandatangani antara Forkompinda dan masyarakat desa wilayah Luhak 16, khususnya Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur.
“Semua sepakat membangun komitmen dalam penanganan konflik sosial serta melakukan tindakan terhadap oknum perambah hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI,” ujar Haris.
Ada beberapa poin penting tertuang dalam nota kesepakatan itu. Intinya semua pihak menyatakan perang terhadap perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI di wilayah Luhak 16.
Poin lainnya, camat wilayah daerah pemilihan (dapil) IV segera melakukan koordinasi dengan kepala desa (kades), melakukan pencegahan alat berat memasuki wilayah masing-masing.
Selain itu, pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap para perambah hutan dan pelaku jual-beli hutan di wilayah Luhak 16.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan segera memutuskan hubungan distribusi bahan bakar alat berat ke lokasi PETI. Kades selaku pemangku desa diminta tegas menahan seluruh alat berat yang masuk ke desanya.
“Kami juga minta sekdes dan pemangku adat membuat peraturan desa dalam rangka memberi sanksi adat pada perambah hutan, jual-beli hutan dan PETI. Siapapun pelakunya akan dikenakan sanksi adat,” tegas Haris. (infojambi.com/d)
Laporan : Teguh
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com