Penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan setelah pemerintah Republik Indonesia mencabut pungutan ekspor CPO bagi para pengusaha.
“Perusahaan sawit wajib membeli sawit dari para petani. Bukan cuma dari petani yang bermitra dengan perusahaan, tapi juga dari yang tidak bermitra,” tegas Al Haris.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Al Haris yang memimpin rapat menegaskan, harga sawit yang dibeli dari petani tidak boleh di bawah 2.000 per kilo.
Bagi perusahaan yang keberatan dengan ketentuan harga ini, Al Haris minta pihak perusahaan menyurati Pemprov Jambi menjelaskan alasannya. ***
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com