Penulis : Rifky Rhomadoni || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Aliansi Pekerja Buruh Jambi bersama Kelompok Cipayung Jambi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Penolakan disampaikan dalam aksi unjukrasa, Rabu (11/3/2020).
Dalam aksi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, massa yang berasal dari KSBSI, SPPP, SPSI, HMI, GMKI, PMII, GMNI, KAHMI dan HMI memprotes, lantaran RUU itu menghilangkan sejumlah hak buruh.
Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane mengungkapkan, pasal-pasal di dalam UU itu berpotensi mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Ada 12 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Jambi dalam aksi ini. Salah satunya diperluasnya kesempatan bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Poin lainnya, RUU itu memberi kesempatan kepada pengusaha untuk membuat kontrak kerja tanpa batasan waktu.
Soal upah minimum, hanya berdasarkan PET, tidak perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak. Upah minimum yang dipakai upah minimum provinsi, sedangkan kabupaten/kota dihapuskan.
Mengenai cuti, cuti panjang tidak diwajibkan lagi, kecuali disepakati dalam perjanjian kerja. Ironisnya, cuti haid dan cuti lainnya dihapuskan, kecuali cuti tahunan.
Aksi pekerja buruh ini berlangsung tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah berorasi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi. ***
Baca Juga: Mohon Pak Gubernur dan Pak Bupati. Lihat Anak Isteri Kami...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com