INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni berharap aparat penegak hukum mengusut kasus seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito bernama Supriyani yang dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan pemukulan terhadap salah satu muridnya secara objektif dan selektif.
“Kita berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara objektif dan selektif, karena dikategorikan peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum,” tegas Ali Zamroni di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Legislator Gerindra : Perpres No.98/2020, Kado Pemerintah Buat Guru Honorer
Dugaan penganiayan terjadi pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA di sekolah. Kemudian Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IVl2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Chaesar Dalfa diketahui anak Anggota Polri bernama Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas di Polsek Baito. Aipda Wibowo Hasyim menjabat Kanit Intelkam di Polsek Baito.
Baca Juga: Faisal Riza Dorong Pemprov Latih Kewirausahaan Bagi Anak-Anak Muda
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang ini menilai kasus yang menimpa Supriani ini merupakan peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum. Sebab, masih dalam proses pendisplinan siswa sesuai dengan peraturan kode etik.
“Kasus yang dialami Supriyani, Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa pendidikan, buka peristiwa hukum,” katanya.
Baca Juga: Budi Yako Pertanyakan Konsep Bantuan Beasiswa Program Dumisake
Seperti diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan, Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Kasus Supriyani saat ini sudah bergulir di pengadilan dan guru SDN 4 Baito menyandang status terdakwa. Ia tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Konawe Selatan.
Keinginannya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus sudah, padahal Supriyabi sudah menjadi guru honorer selama 15 tahun.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com