Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menetapkan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, sebagai tersangka.
Anak buah Wali Kota Jambi Syarif Fasha itu ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019. Nilai diperoleh Subhi ditaksir mencapai Rp1,2 miliar lebih.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi, S.Sos.,MM, PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi)," kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusdyi Sastrawan.
Ia berujar penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.
"Sampai saat ini kelima saksi masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jambi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Subhi," kata Rusydi Sastrawan.
Subhi disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan f UU nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan banyak Rp1 miliar.
Dikonfirmasi wartawan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Subhi dari media online.
Baca Juga: Walikota Jambi Hentikan Operasional Hotel Novita
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com