Anak Transmigransi Jangan Seperti ‘Kacang Lupa Kulitnya’

| Editor: Muhammad Asrori
Anak Transmigransi Jangan Seperti ‘Kacang Lupa Kulitnya’
Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat membuka rakornas PARTI,



JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada anak-anak transmigran yang sudah mapan hidupnya, untuk turut menyukseskan daerah transmigrasi.

Mereka didorong untuk memperjuangkan daerah-daerah transmigrasi yang belum menjadi Desa, agar terbentuk menjadi sebuah Desa, kata Eko Putro Sandjojo, didepan peserta Rakornas dan Peringatan HUT ke-13 Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI), di Balai Makarti Muktitama, Jakarta, Jumat (17/2).

"PATRI yang sudah sukses jangan seperti ‘kacang lupa kulitnya’. Sekarang kalian sudah mapan di kota besar. Tengok dan bantu transmigrasi supaya sukses. PATRI harus bisa menjadi motor pembangunan di Desa-Desa dan bisa mengurangi kesenjangan di daerah transmigrasi," ujar Mendes PDTT.

Dia menambahkan, program transmigrasi terbukti menghasilkan sejumlah kesuksesan. Terbukti mampu menciptakan lebih dari 1.400 Desa mandiri di luar Pulau Jawa, 384 Kecamatan, 114 Kabupaten, dan dua ibukota Provinsi.

"Rata-rata daerah transmigrasi telah menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Transmigrasi juga telah membawa kesuksesan bagi keluarga transmigrasi, karena ada yang menjadi pengusaha, Rektor, Kapolda, Gubernur, Profesor dan lainnya," ujarnya.

Menteri Eko mengatakan, Pemerintah tahun 2017 ini memfokuskan kebijakan pada transmigrasi lokal, mengutamakan perpindahan penduduk setempat, guna mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang masih kalah dari para transmigran.

“Nantinya, para transmigran lokal akan diberdayakan, agar masyarakat lokal bisa sejahtera. Kecuali ada daerah yang minta, karena jumlah penduduknya kurang, seperti di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara,” lanjutnya.

Selain itu, Menteri Eko juga menjelaskan soal status kepemilikan tanah bagi para transmigran yang belum jelas. Ia mengakui masih terdapat sekitar 500 ribu hektar lahan transmigrasi yang sudah ditempati para transmigran selama puluhan tahun, namun masih belum bersertifikat.

"Persoalan tanah ini sudah kami tindaklanjuti. Jadi, nanti untuk daerah-daerah transmigrasi yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun, untuk pelepasan haknya tidak perlu dilakukan lagi. Langsung pengukuran dan dilakukan proses sertifikasi," katanya. (infojambi.com/Rel)

Baca Juga: Dana Desa Jadi Pengungkit Ekonomi Lewat BUMDes

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya