Laporan Tim Liputan
INFOJAMBI.COM - Kinerja anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan, Bungo, Jambi patut diacungi jempol. Mereka berhasil mengamankan seorang kurir narkoba.
Narkoba jenis shabu ini diamankan di perbatasan Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Jambi, beberapa hari lalu.
Anggota PJR tersebut bukan sendiri, namun bersama anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jambi.
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Agus Fajaruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sang kurir, AY (39), warga Medan, Sumatera Utara. Dia dibekuk
Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika ke Jambi dari Medan menggunakan bus.
Berdasarkan informasi tersebut anggota BNN bersama anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan mengambil langkah. Mereka menunggu dan menghadang di perbatasan Dhamasraya - Bungo.
Tak butuh waktu lama, tim melihat bus ALS melintas, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Personil PJR melakukan penyetopan di depan pos.
"Saat digeledah, ditemukan shabu dari seorang penumpang. AY kini sudah dijadikan tersangka,” ungkap Agus, Sabtu (28/4/2018).
Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar dan dua paket sedang shabu yang kemudian dijadikan barang bukti. (MON)
Editor : IJ-2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com