KOTAJAMBI — Angka perceraian di Kota Jambi semakin meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya pengajuan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I/A Jambi.
Pada Triwulan I, terhitung Januari hingga pertengahan Maret 2017, terdapat 300 perkara. Sebanyak 266 perkara merupakan gugatan cerai yang dilayangkan oleh para isteri. Sedangkan 34 perkara lagi merupakan cerai talak oleh suami.
Panitera Muda Pengadilan Agama jambi, RA Fadila, mengatakan, sebanyak 194 kasus merupakan sisa tahun lalu. Untuk tahun 2016, terjadi 1.350 kasus cerai, meliputi perkara gugat 1.122 kasus dan perkara permohonan 228 kasus.
"Perkara yang 194 kasus sisa tahun 2016 itu memang belum putus,” jelas Fadila.
Untuk tahun 2017, bulan Januari terdapat 71 perkara gugat cerai dan Februari 67 kasus. Seluruhnya 138 kasus. Sementara, cerai talak, bulan Januari terdapat 21 perkara dan Februari 20 perkara. Totalnya 41 perkara.
Fadila menjelaskan, latar belakang perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Jambi didominasi oleh cerai gugat, sementara cerai talak sedikit. Umumnya penyebab perceraian adalah faktor ekonomi.
"Rata-rata penyebabnya faktor ekonomi. Ini juga terjadi di seluruh Indonesia,” ujar Fadila.
Kendati begitu, dalam beberapa tahun terkahir, faktor perceraian karena salah satu pasangan merupakan pengguna narkoba, juga sangat banyak. Jumlahnya mendekati angka perceraian akibat faktor ekonomi. (infojambi.com/d)
Laporan : Muhammad Sidqi
Baca Juga: Ivan Wirata Jalani Sidang Perdana Gugat Talak di PA Sengeti
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com